Meneguhkan Peran Negara: Melindungi yang Rentan, Menguatkan Pilar Ekonomi Rakyat

JAKARTA – Di tengah dinamika ekonomi global, peran negara menjadi semakin krusial. Peran yang lebih kuat ini bukanlah sinyal kemunduran bagi sektor swasta, melainkan komitmen untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama mereka yang paling rentan.
Kehadiran Negara sebagai Jaring PengamanNegara memikul tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal. Kehadiran negara bukan sekadar sebagai regulator, tetapi sebagai pelindung (protektor) utama bagi kelompok rentan melalui kebijakan jaminan keamanan sosial dan akses ekonomi yang lebih luas.
Mesin Pengurang Ketimpangan
Salah satu strategi utama dalam memperkuat ekonomi akar rumput adalah optimalisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan pemberdayaan Koperasi Desa.
MBG sebagai Katalis: Selain meningkatkan kualitas SDM, program ini menggerakkan ekonomi lokal dengan melibatkan produsen pangan skala kecil.
Koperasi sebagai Pilar: Memperkuat koperasi desa adalah cara konkret untuk memperpendek rantai distribusi, menekan biaya hidup, dan memangkas ketimpangan ekonomi antara pusat dan daerah.
Sinergi, Bukan Kompetisi
Peran negara yang proaktif bukan berarti anti-swasta. Sebaliknya, negara bertindak sebagai fasilitator yang menciptakan iklim usaha yang adil. Negara hadir di area yang tidak terjangkau pasar, sementara sektor swasta didorong untuk berinovasi dalam ekosistem yang sehat dan kompetitif.
Pengawasan sebagai Wujud Kehadiran Negara
Negara yang kuat harus memiliki instrumen pengawasan yang tajam untuk menjamin kualitas hidup rakyat. Pengawasan dilakukan secara holistik, mulai dari standar barang yang dikonsumsi masyarakat hingga tata kelola pelayanan publik.
Langkah konkret ini ditunjukkan melalui Komisi VII DPR RI yang resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Standardisasi Nasional Indonesia (SNI). Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan keamanan dan kelayakan produk, baik lokal maupun impor, di tengah pesatnya industri.
“Panja Standardisasi ini tujuannya adalah kita ingin memaksimalkan fungsi dan peran BSN sebagai lembaga negara yang melakukan pengukuran dan pengujian terhadap seluruh komoditas yang didistribusikan, baik produk lokal maupun impor,” jelas Saleh.
Sejalan dengan pengawasan terhadap standar produk tersebut, pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pun diperkuat. Dr. Drs. Amran, A.P, M.T., Kepala Biro Fasilitasi Pelayanan Teknis Ombudsman RI, menekankan pentingnya fungsi pengawasan ini:
“Ombudsman berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, baik oleh instansi pemerintah maupun BUMN dan BUMD yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.”
Sinergi antara pengawasan standar produk (oleh DPR dan BSN) serta pengawasan pelayanan publik (oleh Ombudsman) menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi rakyat dari ketidakpastian kualitas dan buruknya layanan.
Efektivitas Kebijakan: Tepat Sasaran
Kebijakan yang kuat adalah kebijakan yang presisi. Pendekatan “one-size-fits-all” sudah tidak relevan. Fokusnya adalah pada:
Data yang Akurat: Memastikan bantuan menyasar langsung mereka yang berhak.
Hasil yang Terukur: Setiap rupiah dari anggaran negara harus memberikan dampak nyata terhadap kesejahteraan rakyat.
Peran negara yang kuat adalah jembatan menuju kesejahteraan yang berkeadilan. Dengan menggabungkan perlindungan bagi yang rentan, pemberdayaan ekonomi lokal, sinergi dengan sektor swasta, serta komitmen penuh pada pengawasan yang ketat baik dari sisi standarisasi produk maupun tata kelola pelayanan kita memastikan bahwa negara hadir sebagai mitra setia rakyat dalam mencapai kehidupan yang lebih baik. (rul)



