Aniaya Kucing Hingga Mati, Pria ini Ditangkap Polisi
KABUPATEN MALANG – Seorang pria berinisial IW (40) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan kucing yang menggemparkan di Perumahan Puncak Permata Sengkaling, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Menurut Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, IW mengaku melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan keberadaan kucing liar di sekitar rumahnya.
Ketika dikonfirmasi, Dicka menjelaskan bahwa IW merasa terganggu dengan perilaku kucing-kucing liar yang sering buang kotoran sembarangan di lingkungan tempat tinggalnya. Kejadian memuncak pada Selasa, 18 Juni 2024, ketika IW melihat seorang kucing di halaman rumahnya.
“Dengan tega, IW memukul kucing tersebut menggunakan batu dan menyayat tubuhnya dengan pisau sebelum menancapkannya ke pohon di depan rumahnya,” ujar Dicka. Video kejadian tersebut sempat viral di media sosial, menunjukkan kondisi tragis dari kucing yang terluka parah.
Dicka menambahkan bahwa IW saat ini dihadapkan pada Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan terhadap satwa. Meskipun ia terancam hukuman penjara maksimal 9 bulan, namun karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, IW hanya dikenakan status wajib lapor dan tidak ditahan.
“Penyidik juga sedang menyelidiki lebih lanjut terkait kondisi kejiwaan IW untuk mendapatkan gambaran lengkap tentang motif dari perbuatannya ini,” tambah Dicka.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi keras dari pecinta hewan serta aktivis perlindungan hewan di sekitar Malang. Polisi masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memastikan penanganan hukum yang tepat dalam kasus ini. (ram/arf)




