Peringatan Polres Malang: Kecelakaan Lalin Tinggi karena Pengemudi Mengantuk
MALANGSATU – Polres Malang mengungkapkan bahwa angka kecelakaan lalu lintas (lalin) di Bumi Kanjuruhan meningkat secara signifikan, terutama disebabkan oleh pengemudi yang mengantuk saat berkendara, menyebabkan kendaraan oleng dan terjadi kecelakaan.
Dari data yang dikumpulkan, tercatat empat kasus kecelakaan sejak Mei hingga awal bulan Juni yang disebabkan oleh pengemudi mengantuk. Kasus terbaru melibatkan truk bermuatan tepung 27 ton yang menabrak median jalan di Jalan Raya Dr Cipto, Desa Bedali, Kecamatan Lawang, pada Rabu lalu (5/6).
Anwar, 25 tahun, warga Kecamatan Pamotan, Rembang, Jawa Tengah, yang mengemudikan truk Hino dengan nomor polisi K 8526 UD menjadi salah satu korban dari kecelakaan tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Malang, Ipda Joko Taruna, mengimbau pengendara untuk meningkatkan kewaspadaan. Jika merasa mengantuk saat berkendara, disarankan untuk beristirahat terlebih dahulu, mengikuti aturan durasi kemampuan mengemudi maksimal delapan jam sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah mengemudi selama empat jam berturut-turut, wajib dilakukan istirahat minimal selama 30 menit guna memulihkan konsentrasi dan refleks serta menghindari risiko kecelakaan serta gangguan microsleep yang berbahaya bagi pengemudi, terutama pengendara kendaraan besar.
Pengemudi juga diimbau untuk melakukan pengecekan kendaraan secara berkala sebelum berangkat, serta tidak menggunakan smartphone saat berkendara, dan selalu memakai sabuk keselamatan.




