Pengibaran Bendera Bajak Laut Tak Bisa Dikategorikan Makar

MALANG – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB), Prof. Muhammad Ali Safa’at, menegaskan bahwa pengibaran bendera bajak laut, seperti simbol One Piece yang belakangan marak dikibarkan masyarakat, tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan makar. Menurutnya, hal itu merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
“Fenomena ini mewakili berbagai macam pandangan dan aspirasi massa. Jika mau dikategorikan sebagai makar, maka harus mewakili suatu organisasi atau ideologi yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah. Dan sejauh ini, itu belum terbukti,” kata Prof. Ali Safa’at saat dikonfirmasi di Universitas Brawijaya, Malang, Senin (4/8/2025).
Ali, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor II UB, mengungkapkan bahwa pengibar bendera bajak laut secara umum terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, mereka yang sekadar mengikuti tren media sosial; kedua, mereka yang merepresentasikan pandangan anti-kemapanan yang lebih ideologis.
“Kalau yang kedua, biasanya mengekspresikan perlawanan terhadap kekuatan mapan, baik itu pemerintah, institusi besar, atau korporasi. Tapi tetap saja, itu tidak serta merta menjadi tindakan makar, karena tidak ada niat dan upaya menggulingkan pemerintahan,” jelasnya.
Hati-Hati Terhadap Simbol Negara
Meski menyebut pengibaran bendera bajak laut bukan tindakan kriminal, Prof. Ali tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak menyandingkan simbol bajak laut dengan bendera Merah Putih secara tidak tepat.
“Kalau simbol bajak laut ditaruh di tengah-tengah bendera Merah Putih, itu masuk ranah pidana karena menghina lambang negara. Tapi kalau dikibarkan berdampingan, dan ukurannya lebih kecil atau lebih rendah dari Merah Putih, maka itu tidak masalah secara hukum,” tegasnya.
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak mengekspresikan opini di ruang publik, terutama yang melibatkan simbol-simbol nasional yang memiliki kedudukan hukum.
Fenomena Sosial yang Meningkat
Sebagai informasi, pengibaran bendera bajak laut—terutama yang identik dengan karakter anime One Piece—belakangan menjadi tren di kalangan masyarakat, terutama anak muda. Beberapa kasus sempat viral, salah satunya di Kabupaten Tuban, di mana seorang pemuda dijemput aparat keamanan usai mengunggah gambar bendera bajak laut di akun media sosialnya.
Kendati demikian, Prof. Ali menekankan agar aparat tidak gegabah menafsirkan simbol tersebut sebagai ancaman terhadap negara.
“Selama tidak terhubung dengan organisasi terlarang atau gerakan subversif, bendera itu hanyalah ekspresi simbolik yang perlu dipahami konteksnya,” pungkasnya.
Jika Anda menginginkan versi yang lebih pendek, versi media cetak, atau versi opini, silakan beri tahu.(dit)




