Gugatan Praperadilan Ditolak, KPK Segera Panggil Gus Yaqut untuk Pemeriksaan

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, setelah permohonan praperadilan yang diajukannya resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putusan tersebut membuka jalan bagi penyidik untuk melanjutkan proses hukum dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan kuota haji.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026), memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Gus Yaqut dinilai sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan putusan tersebut, proses penyidikan yang sebelumnya sempat dipersoalkan melalui praperadilan kini dapat dilanjutkan oleh KPK.
KPK Siapkan Pemanggilan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya segera menjadwalkan pemanggilan terhadap Gus Yaqut untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan setelah gugatan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan.
“Kami dalam waktu dekat akan memanggil yang bersangkutan. Dipanggil terlebih dahulu karena saat ini statusnya adalah tersangka,” ujar Asep kepada wartawan usai sidang di Jakarta. KPK juga menyatakan menghormati putusan pengadilan yang menolak gugatan praperadilan tersebut. Dengan keputusan itu, lembaga antirasuah menilai tidak ada lagi hambatan hukum untuk melanjutkan penyidikan hingga tahap pembuktian perkara.
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kasus yang menjerat Gus Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terjadi pelanggaran dalam penentuan pembagian kuota yang diberikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Gus Yaqut sebelumnya menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam permohonannya, ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah. Namun, pengadilan menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK telah memenuhi syarat hukum yang berlaku.
Tim Hukum Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Yaqut menyatakan menghormati putusan hakim meski tidak sependapat dengan hasil praperadilan tersebut. Kuasa hukum Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan berbagai langkah hukum lanjutan setelah putusan tersebut. Ia juga menilai putusan tersebut dapat menjadi preseden dalam penerapan hukum acara pidana di Indonesia.
Dengan ditolaknya gugatan praperadilan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada langkah selanjutnya dari KPK, termasuk kemungkinan pemeriksaan intensif hingga potensi penahanan terhadap tersangka jika dianggap memenuhi syarat hukum.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan guna mengungkap secara terang dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji yang merugikan kepentingan masyarakat.(dz)





One Comment