Ingin Profesional Perhutani KPH Malang MoU dengan Kejari Kabupaten Malang Teken Penanganan Masalah Hukum
MALANG, 8 Juli 2025 — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang terkait penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), bertempat di Aula Kejari Kabupaten Malang, Jalan J.A. Suprapto No. 1, Kepanjen.
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Administratur/KKPH Malang, Kelik Djatmiko, selaku pihak pertama, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, S.H., M.H., selaku pihak kedua. Kegiatan ini turut disaksikan oleh jajaran pimpinan kedua institusi, termasuk Wakil Administratur KSKPH Malang Timur dan Barat, serta para Kepala Seksi dan KBKPH.

Dalam sambutannya, Kelik Djatmiko menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama tersebut. Ia berharap sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan dapat memperkuat penanganan persoalan hukum yang dihadapi di lapangan.
“Nota kesepahaman ini diharapkan menjadi langkah awal yang strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik litigasi maupun non-litigasi,” ungkap Kelik.
Lebih lanjut, ia menyampaikan harapannya agar jajaran Perhutani semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas, mengingat pentingnya peran strategis institusi tersebut yang bersinggungan langsung dengan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Rachmat Supriady, menyampaikan komitmennya untuk mendukung Perhutani melalui pemberian pendapat hukum (Legal Opinion) maupun pendampingan hukum (Legal Assistance).
“Kami siap membantu sebagai mediator atau fasilitator apabila terjadi sengketa, serta mendampingi Perhutani dalam penyelesaian masalah hukum yang dihadapi,” tegas Rachmat.

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kolaborasi kelembagaan antara Perum Perhutani KPH Malang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dalam menjaga kepastian hukum dan mendukung penyelenggaraan tugas-tugas negara secara optimal. (Hilmy)




