Polsek Gedangan Serahkan Trenggiling ke BKSDA Malang
MALANGSATU.COM– Kepolisian Sektor (Polsek) Gedangan, Polres Malang, menyerahkan seekor trenggiling Jawa yang merupakan satwa dilindungi kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Malang. Penyerahan dilakukan setelah seorang warga Desa Tumpakrejo, Kecamatan Gedangan, menyerahkan satwa tersebut secara sukarela.
Kapolsek Gedangan AKP Slamet Bagyo, melalui Kanit Reskrim Aiptu Zuhdy Yahya, menyampaikan bahwa trenggiling tersebut diserahkan oleh warga bernama Siswanto, dan dalam kondisi hidup serta sehat.
“Satwa trenggiling yang ditemukan oleh warga langsung kami tindak lanjuti dan kami serahkan kepada pihak BKSDA Malang yang diwakili oleh saudara Agus,” terang Zuhdy.
Pihak BKSDA mengapresiasi langkah cepat Polsek Gedangan dalam merespons laporan masyarakat dan menyampaikan ucapan terima kasih atas kepedulian warga terhadap kelestarian satwa langka. “Trenggiling termasuk satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” tambah Zuhdy.
Ia juga menyoroti bahwa meski sudah jelas dilindungi secara hukum, praktik perburuan dan perdagangan ilegal trenggiling masih sering terjadi. Trenggiling sendiri merupakan mamalia pemakan serangga seperti semut dan rayap, sehingga juga dikenal dengan nama anteater atau pemakan semut.
Zuhdy berharap aksi ini menjadi contoh bagi masyarakat lainnya untuk ikut peduli terhadap kelestarian satwa liar yang semakin terancam punah. Penyerahan sukarela satwa dilindungi seperti ini menjadi langkah penting dalam upaya konservasi yang berkelanjutan. (ari)



