Politik

KPU Kota Malang Menolak Seluruh Permohonan Sam HC dan Rizky Boncell yang Tidak Memenuhi Syarat

KOTA MALANG – KPU Kota Malang secara resmi menolak semua permohonan dari bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang yang mendaftar melalui jalur perseorangan karena tidak memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Keputusan ini diumumkan dalam sidang sengketa Pilkada Kota Malang di Kantor Bawaslu, yang berlangsung pada hari Kamis (tanggal).

Kostantinus Naralele, Komisioner KPU Kota Malang, menegaskan bahwa penolakan tersebut adalah hasil dari evaluasi terhadap semua permohonan dan respons terhadap dalil yang diajukan oleh tim kuasa hukum Heri Cahyono (HC) dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo. Mereka tidak berhasil memenuhi syarat dukungan minimal karena ada kendala dalam aplikasi Silon yang digunakan KPU untuk verifikasi administrasi.

“Dalam kapasitas kami sebagai penyelenggara pemilu, kami telah menjalankan prosedur yang telah ditetapkan dengan ketat. Aplikasi Silon adalah bagian integral dari proses verifikasi administrasi dan kami meyakini telah mengikuti aturan yang berlaku,” ungkap Naralele.

Di pihak lain, Susianto yang mewakili pihak pemohon, mengklaim bahwa mereka memiliki bukti yang menunjukkan adanya masalah dalam sistem informasi pencalonan Silon milik KPU. Menurutnya, masalah ini menjadi penyebab utama tidak terpenuhinya syarat dukungan bagi pasangan HC dan Rizki.

Sebelumnya, Heri Cahyono dan Muhammad Rizki Wahyu Utomo mencoba mendaftar sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Malang melalui jalur perseorangan. Namun, mereka tidak berhasil memenuhi syarat karena tidak mencapai jumlah dukungan yang diperlukan.

Proses sengketa ini akan terus dipantau untuk melihat perkembangannya di hadapan Bawaslu, menjelang Pilkada Kota Malang yang akan diadakan dalam waktu dekat. (gus)

Related Articles

Back to top button