MALANGSATU.COM – Sebuah video pendakian ilegal ke puncak Gunung Semeru yang viral di media sosial baru-baru ini telah menjadi sorotan publik. Video tersebut pertama kali diunggah oleh akun @jejakpendaki pada 21 Januari 2025 dan langsung menyebar luas di berbagai platform.
Menanggapi hal ini, pihak Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku pendakian ilegal tersebut. TNBTS berupaya mengumpulkan informasi terkait siapa saja yang terlibat dalam pendakian yang melanggar aturan ini.
Pada 3 Februari 2025, TNBTS mengirimkan surat panggilan kepada terduga pelaku untuk melakukan klarifikasi terkait kejadian tersebut. Sesuai dengan panggilan tersebut, terduga pelaku bersama kelompok pendakiannya yang berjumlah empat orang hadir pada 17 Februari 2025 untuk memberikan penjelasan.
Hasil penyelidikan dan keterangan yang diperoleh mengungkapkan bahwa ada total tujuh orang pelaku yang terlibat dalam pendakian ilegal ke Puncak Gunung Semeru melalui jalur yang tidak sah. Mereka juga melanggar batas aman pendakian serta membuat dan menyebarkan informasi yang tidak benar di media sosial.
Sebagai langkah lanjutan, TNBTS kembali memanggil seluruh pelaku pada 25 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut, para pelaku menyatakan kesiapan mereka untuk menerima konsekuensi hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
TNBTS menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Mereka juga mengimbau kepada seluruh pendaki dan pecinta alam untuk selalu mendaki melalui jalur resmi yang telah ditentukan dan mematuhi peraturan yang berlaku demi menjaga kelestarian alam dan keselamatan bersama.
Humas BBTNBTS, Endrip Wahyutama Pranata, menjelaskan bahwa tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku yang melanggar ketentuan guna memberikan efek jera serta mengingatkan semua pihak untuk menjaga dan menghormati peraturan yang ada.
“Untuk sanksi saat ini, para pelaku akan diblacklist selama lima tahun di TNBTS, diwajibkan untuk melakukan klarifikasi di media sosial, menanam 20 bibit per orang, dan wajib mempublikasikan kegiatan penanaman tersebut di akun media sosial masing-masing,” jelas Endrip.
Tidak hanya itu, Endrip juga menambahkan bahwa TNBTS akan memberikan rekomendasi ke seluruh taman nasional di Indonesia untuk melakukan blacklist terhadap tujuh pendaki tersebut. (ram)




