news

7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di Warung ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polres Malang Dalami Dugaan TPPO

KABUPATEN MALANG – Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi pada Sabtu (4/1/2024) mengungkap temuan mengejutkan. Sebanyak tujuh anak perempuan di bawah umur ditemukan bekerja sebagai pelayan di warung kopi remang-remang yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menyatakan keprihatinannya atas penemuan tersebut. Anak-anak yang ditemukan bekerja di warung kopi tersebut berusia antara 14 hingga 16 tahun, dan pihak kepolisian mencurigai adanya indikasi eksploitasi anak.

“Penemuan ini sangat serius dan harus segera ditindaklanjuti. Keberadaan anak-anak di bawah umur di tempat seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahi nilai-nilai kemanusiaan yang harus kita lindungi bersama,” kata AKP Dadang saat dikonfirmasi di Polres Malang.

Operasi penertiban ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya praktik prostitusi terselubung di warung-warung kopi tersebut. Selain tujuh anak di bawah umur, aparat juga mengamankan 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini akan kami dalami lebih lanjut, terutama terkait potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran hukum lainnya yang mungkin melibatkan anak-anak tersebut,” tambah AKP Dadang.

Humas Polres Malang

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, Satpol PP memberikan peringatan terakhir kepada pemilik warung kopi untuk menghentikan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk prostitusi dan eksploitasi anak. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019, yang mengatur larangan keras terhadap aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau hukuman penjara maksimal tiga bulan.

“Pemilik warung telah menyatakan komitmennya untuk tidak melibatkan anak di bawah umur atau melakukan aktivitas ilegal lainnya. Jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut, tindakan tegas, termasuk pembongkaran warung, akan diambil,” tegas AKP Dadang.

AKP Dadang juga menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk melindungi anak-anak dari eksploitasi. Polres Malang bersama instansi terkait berencana melakukan pemeriksaan berkala dan pemantauan intensif di kawasan Pasar Gondanglegi untuk memastikan keamanan dan ketertiban.

“Langkah ini bertujuan untuk mencegah terjadinya eksploitasi anak dan memastikan bahwa lingkungan ini aman bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar AKP Dadang.

Temuan ini diharapkan dapat membuka kesadaran publik tentang pentingnya pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta perlindungan terhadap hak-hak anak. Pemerintah daerah pun diharapkan lebih aktif dalam memberikan edukasi dan penegakan hukum guna mencegah eksploitasi anak.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk bahaya, termasuk eksploitasi. Ini adalah pengingat bagi kita semua untuk lebih peduli terhadap kesejahteraan generasi penerus bangsa,” tutup AKP Dadang.

Related Articles

Back to top button