Aparat Gabungan Tertibkan Warung ‘Kopi Cetol’ di Gondanglegi, Tangani Dugaan Prostitusi Terselubung
KABUPATEN MALANG– Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, aparat gabungan yang terdiri dari Polres Malang, Satpol PP, dan Muspika Kecamatan Gondanglegi melakukan razia di sejumlah warung kopi di kawasan Pasar Gondanglegi, Kabupaten Malang, pada Sabtu (4/1/2024). Penertiban ini bertujuan untuk menangani dugaan praktik prostitusi terselubung yang meresahkan warga setempat.
Kasubag Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, menjelaskan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan aman. “Kegiatan ini merupakan respons terhadap laporan dari masyarakat. Kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Muspika Gondanglegi untuk menindak sejumlah warung yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi,” ujarnya di Polres Malang, Sabtu.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan 7 anak perempuan di bawah umur, yang berusia antara 14 hingga 16 tahun, bekerja sebagai pelayan di beberapa warung kopi. Selain itu, 22 pelayan dewasa, 3 pemilik warung, dan 19 pengunjung laki-laki turut diamankan.
Keberadaan anak di bawah umur ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berencana untuk menyelidiki lebih lanjut kemungkinan terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau pelanggaran lainnya. “Kami akan mendalami lebih lanjut potensi tindak pidana yang mungkin terjadi di lokasi ini,” tambah AKP Dadang.
Petugas juga melakukan tes urine secara acak kepada pengunjung dan pekerja di warung-warung tersebut. Hasilnya, seluruh 19 orang yang diperiksa terbukti negatif narkoba. Satpol PP juga memberikan peringatan terakhir kepada para pemilik warung mengenai larangan praktik prostitusi, eksploitasi anak, dan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum.

Jika pelanggaran serupa kembali terjadi, tindakan tegas akan diambil, termasuk pembongkaran warung yang terbukti melanggar peraturan. Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang mengatur larangan aktivitas asusila dan penyediaan tempat prostitusi dengan ancaman denda hingga Rp50 juta atau kurungan maksimal tiga bulan.
“Kami tidak akan mentolerir praktik ilegal. Jika ada pelanggaran lagi, proses hukum akan segera dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas AKP Dadang.
Sebagai langkah pencegahan, Polres Malang bersama instansi terkait berencana untuk melakukan pemantauan intensif dan pemeriksaan berkala di kawasan Pasar Gondanglegi. Pemeriksaan tersebut akan mencakup tes urine terhadap pengunjung dan pekerja guna menekan potensi pelanggaran.
Diharapkan, operasi gabungan ini dapat mengembalikan Pasar Gondanglegi menjadi kawasan publik yang aman, tertib, dan bebas dari aktivitas ilegal. “Kami berkomitmen menjaga kawasan ini tetap aman dan tertib, serta memberikan efek jera bagi pelanggar hukum,” pungkas AKP Dadang.




