KPK Ingatkan Pengelolaan Pokir DPRD, Pemkot Batu Siap Perkuat Tata Kelola Anggaran

KOTA BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti mekanisme pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD di sejumlah pemerintah daerah, termasuk di Kota Batu. Hal tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Batu dan tim Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan sistem pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah, khususnya terkait perencanaan dan penganggaran program pembangunan. Rapat koordinasi itu dihadiri Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto. Turut hadir pula Ketua DPRD Kota Batu Didik Subiyanto, Wakil Ketua DPRD Punjul Santoso, Wakil Ketua DPRD Ludi Tanarto, Sekretaris Daerah Kota Batu, serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Dalam forum tersebut, KPK menekankan pentingnya sinkronisasi antara Pokir DPRD dengan tahapan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta program prioritas pembangunan daerah. Pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah juga menjadi perhatian agar pelaksanaannya tetap tepat sasaran dan berjalan sesuai jadwal.Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak disalahgunakan. Menurutnya, Pokir merupakan instrumen penyerapan aspirasi masyarakat, bukan sarana pembagian proyek di antara anggota dewan.
“Kami mengingatkan agar pengelolaan Pokir dilakukan secara hati-hati dan sesuai aturan. Tidak ada ketentuan yang mewajibkan kepala daerah membagi anggaran secara merata kepada seluruh anggota DPRD,” ujarnya dalam rapat tersebut.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Batu Nurochman menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan KPK. Ia menegaskan bahwa Pemkot Batu terus berupaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
“Pemerintah Kota Batu berkomitmen menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan KPK. Ini menjadi bagian dari langkah kami memperbaiki sistem tata kelola pemerintahan sekaligus mencegah potensi praktik korupsi,” kata Nurochman.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkot Batu juga menyampaikan rencana integrasi data hibah dan bantuan sosial ke dalam sistem terpadu. Langkah tersebut dilakukan agar penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih akuntabel dan meminimalkan potensi penerima ganda.
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkungan Pemkot Batu menjelaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang menjadi hak DPRD. Pokir disusun berdasarkan hasil reses atau penyerapan aspirasi masyarakat yang kemudian disampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk dilakukan penelaahan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah.(dz)





3 Comments