news

Hoaks Adalah Polusi Digital, Pemantik Perpecahan, Lawan Sekarang Juga !

JAKARTA – Di era digital yang serba cepat, informasi palsu atau hoaks telah bertransformasi menjadi ancaman serius bagi stabilitas nasional. Media sosial, yang seharusnya menjadi ruang interaksi positif, kini sering disalahgunakan untuk menyebarkan narasi menyesatkan yang dapat memicu kegaduhan publik hingga konsekuensi hukum yang berat bagi pelakunya.

Hoaks sebagai Bahan Bakar Perpecahan Bangsa

Penyebaran hoaks bukan sekadar masalah salah informasi, melainkan ancaman terhadap integrasi sosial. Berita bohong sering kali dirancang dengan teknik emotional framing menyerang sisi emosional pembaca untuk membangkitkan kemarahan, ketakutan, atau kebencian terhadap kelompok tertentu.Dalam konteks kebangsaan, hoaks yang menyerang isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) menjadi yang paling berbahaya. Ketika masyarakat lebih mempercayai narasi palsu yang provokatif daripada data faktual, maka kepercayaan antarmasyarakat (social trust) akan luntur. Hal ini menciptakan polarisasi yang tajam dan membuka celah terjadinya konflik horizontal yang sulit dipadamkan.

Perspektif Ilmiah

Menurut Dr. Firman Kurniawan, Pakar Komunikasi Digital dari Universitas Indonesia (UI), hoaks bekerja dengan memanfaatkan fenomena Echo Chamber dan Confirmation Bias.”Masyarakat cenderung hanya mengonsumsi informasi yang sesuai dengan keyakinan mereka. Ketika hoaks masuk ke dalam pola ini, individu akan menganggapnya sebagai kebenaran mutlak tanpa melakukan verifikasi. Bahaya terbesarnya adalah demanusiakan pihak lain melalui disinformasi, yang secara ilmiah merupakan tahap awal sebelum terjadinya konflik fisik di masyarakat,” jelas Dr. Firman.

Konsekuensi Hukum

UU ITEPemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus mengingatkan bahwa menyebarkan hoaks memiliki konsekuensi hukum yang nyata dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE).

Beberapa pasal krusial yang perlu diperhatikan masyarakat antara lain: Pasal 28 ayat (1): Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. Pasal 28 ayat (2): Melarang penyebaran informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA. Sanksi Pidana: Berdasarkan Pasal 45A, pelanggar dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).Hoaks adalah “polusi digital” yang merusak nalar sehat dan persatuan.

Untuk menghindarinya, pastikan Anda selalu melakukan cek fakta sebelum menekan tombol share. Gunakan kanal resmi seperti saringsebelumsharing.id atau portal berita terpercaya untuk memverifikasi setiap informasi yang diterima. Mari kolaborasi pintar bermedsos, jaga persatuan, dan lawan hoaks sekarang juga!

Related Articles

Back to top button