Baleg DPR RI Dorong RUU Satu Data: Akhiri Ego Sektoral demi Layanan Publik Tepat Sasaran
SEMARANG – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah mematangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia sebagai solusi strategis untuk mengakhiri fragmentasi data pemerintah yang selama ini tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Langkah ini diambil guna memastikan kebijakan pembangunan, penyaluran bantuan, dan layanan publik dapat berjalan lebih efisien serta tepat sasaran.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengungkapkan bahwa selama ini pengelolaan data nasional belum terintegrasi secara optimal akibat masih kuatnya ego sektoral antarinstansi.
“Selama ini data kita tersebar di berbagai tempat, baik di kementerian/lembaga maupun di daerah. Melalui RUU ini, kita akan melakukan orkestrasi data nasional agar semuanya terintegrasi,” ujar Doli usai memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Baleg DPR RI di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Kota Semarang.
Doli menjelaskan, RUU ini menerapkan konsep interoperability atau keterhubungan antar-sistem. Dalam konsep ini, setiap instansi tetap memegang kendali atas data masing-masing, namun terhubung dalam satu ekosistem nasional. Untuk memastikan efektivitas, pemerintah nantinya akan membentuk wali data di tingkat nasional hingga daerah yang bertugas sebagai pengawal integrasi data.
Memperkuat Dasar HukumDi tempat yang sama, Anggota Baleg DPR RI Firman Soebagyo menegaskan bahwa peningkatan status aturan Satu Data dari Peraturan Presiden (Perpres) menjadi Undang-Undang sangat krusial. Menurutnya, dasar hukum yang ada saat ini masih terlalu lemah sehingga koordinasi antarlembaga sering terkendala.
“Selama ini, pengelolaan data di Bappenas hanya berada di bawah tingkat Deputi. Dengan RUU ini, kewenangan akan ditingkatkan menjadi di bawah tanggung jawab Menteri, sehingga koordinasi lintas sektoral menjadi lebih kuat dan memiliki otoritas yang jelas,” jelas Firman.
Tidak hanya soal koordinasi, RUU Satu Data Indonesia juga akan mengatur sanksi tegas bagi instansi atau wali data yang tidak menyerahkan data secara akurat dan sinkron. Firman menekankan bahwa data yang tidak valid menjadi penghambat utama dalam perencanaan pembangunan nasional.
“Data yang akurat adalah kunci. Jika data tidak sinkron, perencanaan pembangunan nasional akan terganggu. Dengan adanya harmonisasi ini, pembangunan kita akan lebih maksimal, lebih tepat sasaran, dan manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.
Manfaat bagi MasyarakatRUU ini diharapkan menjadi tonggak reformasi birokrasi di bidang data. Dengan sistem yang lebih transparan dan terpadu, pemerintah menargetkan terciptanya:
Efisiensi Birokrasi: Menghapus duplikasi pengumpulan data.
Penyaluran Bantuan Tepat Sasaran: Memastikan bantuan pemerintah tidak salah sasaran karena basis data yang valid.
Layanan Publik Mudah: Integrasi sistem yang memudahkan akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.
Dengan adanya RUU Satu Data Indonesia, pemerintah optimistis dapat menciptakan tata kelola data yang akurat sebagai fondasi utama menuju tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.



