MALANGSATU – Gunung Bromo, sebuah ikon alam Jawa Timur yang memukau, kembali menjadi sorotan dengan penyesuaian harga tiket masuk dan peraturan baru menjelang liburan Natal dan Tahun Baru.
Dikelola oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), gunung ini memanjakan pengunjung dengan kaldera megah seluas 10 kilometer persegi dan sensasi petualangan yang tak terlupakan.
Menurut situs resmi TNBTS, harga tiket masuk ke Gunung Bromo tergantung pada kategori wisatawan dan hari kunjungan. Untuk wisatawan lokal, harga berkisar Rp. 29.000 pada hari kerja dan Rp. 34.000 pada akhir pekan dan hari libur nasional. Sementara itu, wisatawan asing akan dikenai biaya Rp. 220.000 pada hari kerja dan Rp. 320.000 pada akhir pekan dan hari libur nasional.
Tak hanya itu, ada juga retribusi kendaraan untuk memasuki kawasan wisata Bromo, mulai dari Rp. 2.000 untuk sepeda hingga Rp. 10.000 untuk kendaraan roda 4.
Namun, selain mengetahui harga tiket, pengunjung juga harus mematuhi sejumlah peraturan yang baru diimplementasikan. Dilansir dari laman Booking Online Wisata Bromo, peraturan baru tersebut antara lain meliputi kewajiban pengunjung untuk memperhatikan site kunjungan yang sesuai dengan tiket masuk, penerapan protokol kesehatan secara ketat, serta larangan masuk untuk ibu hamil.
Pembelian tiket masuk hanya dapat dilakukan secara online melalui situs resmi TNBTS, dengan pembayaran melalui Virtual Account dan pembatalan tidak memungkinkan setelah pembayaran dilakukan.
Dengan kombinasi keindahan alam yang menakjubkan dan aturan yang ketat, Gunung Bromo tetap menjadi destinasi unggulan bagi wisatawan yang mencari pengalaman petualangan yang tak terlupakan. Pastikan untuk memahami peraturan dan merencanakan perjalanan dengan matang sebelum mengunjungi destinasi ini.




