Polres Malang Bongkar Produksi Obat Ilegal, Dua Pelaku Diamankan
MALANGSATU.COM – Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil mengungkap praktik produksi dan peredaran obat ilegal di Pasar Gedangan, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Dua orang tersangka yang terlibat dalam bisnis terlarang ini telah diamankan beserta ratusan renteng obat tanpa izin edar.
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, AS (39) dan SW (54), ditangkap dalam operasi yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan pada Minggu (23/3/2025). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran obat-obatan tanpa izin di wilayah Kecamatan Bantur.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa AS telah menjalankan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Tanpa latar belakang di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim mampu mengobati asam urat, sakit gigi, alergi, serta nyeri lainnya.
“Pelaku mendapatkan bahan baku dari marketplace dan mencampurnya sendiri tanpa takaran yang jelas. Kemudian, ia mencetak label serta mengemas obat-obatan tersebut dalam bentuk rencengan,” jelas AKP Bambang dalam konferensi pers di Polres Malang, Senin (24/3).
Obat-obatan ini dijual dengan harga antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Namun, produk tersebut tidak memiliki izin edar maupun informasi kandungan yang jelas, sehingga sangat berisiko bagi kesehatan masyarakat.
Dalam bisnis ilegal ini, AS bertindak sebagai produsen, sedangkan SW berperan sebagai pengedar yang mendistribusikan obat-obatan ke warung-warung kecil di pelosok daerah. “Mereka menyasar warung-warung yang minim pengawasan, sehingga peredarannya sulit terdeteksi,” tambah AKP Bambang.
Dari penggerebekan ini, polisi menyita ratusan renteng obat siap edar, alat produksi, komputer dan printer untuk mencetak label, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000. Selain itu, satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi obat ilegal juga diamankan.
Para tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang dan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli obat. Pastikan obat yang dikonsumsi memiliki izin edar resmi dari BPOM. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Bambang. (ram)




