Beras Bulog Palsu Beredar di Malang, Tersangka Terancam 5 Tahun Penjara
MALANGSATU – Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, mengungkapkan kasus pemalsuan beras Bulog yang menjadi perhatian serius di wilayah Malang. Tersangka perempuan, EH (37), kini menghadapi ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Tim Satgas Pangan Satreskrim Polres Malang berhasil menangkap tersangka EH di toko berasnya di Desa Kidal, Kabupaten Malang. Kasus ini terkuak setelah pihak kepolisian menyoroti fluktuasi harga beras yang mencurigakan di area tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beras Bulog palsu seberat 1,2 ton dan beras kemasan ulang merek lainnya seberat 895 Kg. Tersangka juga menggunakan kendaraan dan peralatan kemasan untuk memuluskan aksinya.
Modus operandi tersangka adalah dengan memalsukan kemasan beras Bulog, kemudian menjualnya dengan harga yang jauh di atas harga pasar yang ditetapkan pemerintah. Dalam kurun lima bulan terakhir, tersangka berhasil meraup keuntungan sekitar Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menegaskan bahwa penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap pemasok beras Bulog palsu ini. Ia juga memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap penawaran beras ilegal, terutama yang disebarkan melalui media sosial.




