Pendidikan

Pemerintah Perkuat Upaya Cegah Anak Putus Sekolah Lewat Perpres Baru

JAKARTA — Pemerintah resmi menerbitkan kebijakan baru untuk menekan angka anak tidak sekolah di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 yang diundangkan pada 26 Januari 2026.Kebijakan ini dirancang untuk memperkuat peran satuan pendidikan dalam mendeteksi serta mencegah potensi putus sekolah sejak dini. Melalui aturan tersebut, sekolah diharapkan mampu mengidentifikasi anak-anak yang berisiko dan melakukan langkah pencegahan secara cepat dan tepat.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong keterlibatan lintas sektor, mulai dari kementerian dan lembaga hingga pemerintah daerah dari tingkat desa sampai provinsi. Sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan sistem penanganan yang lebih menyeluruh, terstruktur, dan terpadu, khususnya dalam memenuhi standar pelayanan minimal di bidang pendidikan.

Perpres ini juga menekankan pentingnya peran masyarakat. Partisipasi publik dinilai krusial, baik melalui pelaporan anak yang berisiko putus sekolah, keterlibatan dalam program edukasi, hingga dukungan terhadap upaya pengembalian anak ke bangku pendidikan.

Dalam ketentuannya, kebijakan ini menyasar berbagai kelompok rentan, seperti anak di daerah khusus, pekerja anak, anak penyandang disabilitas, anak jalanan, hingga anak korban kekerasan dan perkawinan usia dini. Pemerintah juga memasukkan anak yang berhadapan dengan hukum serta kelompok rentan lainnya sebagai prioritas penanganan.

Untuk memastikan implementasi berjalan efektif, pemerintah membentuk tim koordinasi di tingkat pusat dan daerah. Tim ini bertugas menyelaraskan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga evaluasi program pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.

Adapun strategi utama yang ditempuh meliputi penguatan layanan pendidikan, peningkatan kapasitas satuan pendidikan, serta perluasan edukasi kepada masyarakat.

Meski angka partisipasi pendidikan terus mengalami peningkatan, tantangan masih cukup besar. Data Badan Pusat Statistik melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) menunjukkan sekitar 3,78 juta anak usia 6–18 tahun masih belum bersekolah. Mayoritas berasal dari kelompok usia 16–18 tahun.

Sebaran anak tidak sekolah juga terkonsentrasi di sejumlah wilayah, antara lain Sumatera Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari akses pendidikan, sekaligus memperkuat fondasi sumber daya manusia menuju masa depan yang lebih baik. (ram)

Related Articles

Back to top button