news

Ini Peran 8 Tersangka dan Barang Bukti yang Ditemukan Polri Dalam Penyergapan Lab Narkoba

KOTA MALANG – Operasi penyergapan terhadap pabrik narkotika sintetis terbesar di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Pisang Candi, Kecamatan Sukun, Kota Malang, tidak hanya berhasil mengungkap pabrik tersebut tetapi juga mengamankan 8 tersangka dengan peran masing-masing dalam jaringan ini.

Menurut Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, YC (23) ditangkap sebagai peracik produk jadi dalam pabrik tersebut. Selain itu, empat tersangka lain, FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28), membantu dalam menyiapkan peralatan produksi.

“Tiga tersangka lainnya, yaitu RT (23), IR (25), dan HA (21), bertugas sebagai kurir untuk mengedarkan barang haram tersebut,” jelas Wahyu dalam konferensi pers di Malang.

Penggerebekan ini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan, termasuk 1,2 ton MDMB-4en-PINACA (ganja sintetis), 25.000 butir pil Xanax, dan 25.000 butir pil ekstasi. Selain itu, ditemukan juga 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA yang setara dengan 2 ton produk jadi.

“Barang bukti prekursor narkotika yang diamankan meliputi 200 liter bahan prekursor yang dapat menghasilkan 2,1 juta butir ekstasi, serta 21 kg Benzil Metil Keton (BMK) atau P2P, dan 8,7 kg Pipironil Metil Keton (PMK),” tambah Wahyu.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti non-narkotika seperti 6,7 liter natrium borohidrid, 80 liter asam klorida, dan berbagai peralatan produksi seperti mesin pencampur dan mesin pengeringan vakum.

“Tempat ini telah beroperasi selama dua bulan sebelum akhirnya berhasil diungkap oleh tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dirjen Bea Cukai, dan Polda Jawa Timur,” jelas Wahyu. (rully novianto)

Related Articles

Back to top button