Rugikan Konsumen, Polda Jatim Gerak Cepat Grebek Home Industri Curah MinyaKita
MALANGSATU.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik penipuan yang dilakukan oleh produsen minyak goreng curah bermerk MinyaKita. Pengungkapan ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, dalam konferensi pers yang digelar di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu (12/3).
Dirmanto menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Satgas Pangan Polda Jatim di sejumlah pasar di Kota Surabaya. Dalam sidak tersebut, Satgas Pangan menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita, baik dalam kemasan pouch maupun botol plastik.
“Awalnya, Satgas Pangan Polda Jatim menemukan ketidaksesuaian pada kemasan MinyaKita yang dijual di pasaran. Kemasan plastik satu liter ternyata hanya berisi 800 hingga 890 mililiter minyak goreng,” ungkap Dirmanto.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan dua lokasi yang menjadi pusat pemalsuan produk minyak goreng ini. Salah satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang, Madura, sementara yang lainnya terletak di wilayah Rungkut, Surabaya.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, ditemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu di lokasi pertama. “Modus operandi pelaku adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita dengan takaran yang jauh di bawah standar. Kemasan 5 liter hanya berisi 4,5 liter, dan kemasan 1 liter hanya berisi 800 hingga 890 mililiter,” jelas Kombes Budi Hermanto, selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.
Sementara itu, di lokasi kedua yang terletak di Surabaya, pihak kepolisian mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang juga dikemas ulang dalam kemasan 1 liter.
Dari kegiatan ilegal tersebut, para pelaku diperkirakan telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama kurang lebih satu tahun beroperasi.
Pihak kepolisian kini tengah mengembangkan kasus ini, dengan mengidentifikasi pelaku dari Surabaya dan Sampang, yang berinisial PB. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 120 Undang-Undang RI No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
“Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” pungkas Budi Hermanto menutup konferensi pers. (ram)



