Pendidikan

Sah, Kurikulum Merdeka Berlaku Secara Nasional

Kurikulum Merdeka resmi diberlakukan untuk semua sekolah di Indonesia, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Menurut Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo, Kurikulum Merdeka diberlakukan dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan tanpa memandang kondisi ekonomi, fisik, atau mental siswa dan orang tua. Kurikulum ini juga diharapkan dapat mendukung guru dalam memberikan pembelajaran yang sesuai dengan konteks murid dan sekolah.

“Kurikulum Merdeka menghentikan pemaksaan yang tidak sesuai dengan konteks dan kondisi siswa,” kata Anindito dalam konferensi pers di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, pada Rabu (27/3/2024).

Berdasarkan Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024, Kurikulum Merdeka adalah kurikulum untuk PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang memberikan fleksibilitas dan menekankan pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi siswa sebagai pelajar sepanjang hayat dengan karakter Pancasila.

Kurikulum Merdeka mencakup kerangka dasar kurikulum dan struktur kurikulum, termasuk intrakurikuler dan kokurikuler. Salah satu kegiatan kokurikuler minimal adalah proyek pemantapan profil Pancasila.

Ini adalah langkah penting dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan berfokus pada pengembangan karakter serta keterampilan yang relevan dengan kebutuhan zaman. Kurikulum Merdeka diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat bagi pendidikan yang merata dan bermakna bagi semua anak di Indonesia.(gus/ram)

Related Articles

Back to top button