Menaker Keluarkan Aturan Baru Soal Cuti Bersama
JAKARTA, (13 Desember 2024) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli baru saja mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan cuti bersama bagi para pekerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran terbaru yang dikeluarkan pada 6 Desember 2024, Nomor t4/6/HK.04/xrr/2024 tentang pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama pada perusahaan
Dalam surat edaran tersebut, Menaker menjelaskan bahwa pelaksanaan cuti bersama kini bersifat lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja. Namun, bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari cuti bersama, perusahaan wajib memberikan upah lembur.
Berikut ini isinya:
1. Hari libur nasional merupakan hari libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.
2. Pekerja/Buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi untuk pekerjaan yang jenis dan sifatnya harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.
4. Dalam keadaan tertentu pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur nasional atau hari libur resmi berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.
5. Pengusaha yang memperkerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur.
1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh danlatau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
“Dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama pada Perusahaan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi pengumuman dalam salinan surat edaran tersebut.
Surat edaran itu juga mengimbau agar segera disampaikan kepada Bupati/Walikota dan pemangku kepentingan di masing-masing wilayah.(gus)




