news

Kerja Keras Perhutani Malang Lestarikan Hutan Jawa

MALANG – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Malang kini menghadapi tantangan besar dalam upaya memulihkan ekosistem hutan di wilayah kerjanya. Data terbaru menunjukkan bahwa terdapat sekitar 4.825 hektare lahan hutan atau setara dengan 5,3 persen dari total kawasan kelola dalam kondisi rusak dan memerlukan rehabilitasi.

Kerusakan hutan ini tidak terjadi secara tunggal. Perhutani mencatat bahwa degradasi lahan dipicu oleh kombinasi faktor, mulai dari praktik pembalakan liar, perambahan lahan hutan yang disulap menjadi area pertanian dan perkebunan, hingga penurunan produktivitas tanah itu sendiri.

Titik Fokus KerusakanBerdasarkan pemetaan lapangan, kerusakan hutan tersebar di dua klaster utama di Kabupaten Malang. Di wilayah Malang Barat, dampak kerusakan signifikan ditemukan di kecamatan Pujon, Ngantang, dan Kasembon. Sementara itu, di wilayah Malang Selatan, titik-titik kerusakan tersebar di Sumbermanjing Wetan, Gedangan, dan Bantur.

Ketegasan Hukum di Tengah Upaya PelarianDalam kurun waktu 2023 hingga 2026, Perhutani KPH Malang telah menindak tegas praktik ilegal di kawasan hutan dengan memproses 24 perkara penebangan kayu liar ke jalur persidangan.

Selain pencurian kayu, pihak Perhutani menyoroti serius kasus alih fungsi lahan ilegal menjadi area pertanian. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penangkapan pelaku pengangkut kayu jati ilegal di Sumbermanjing Wetan. Pihak otoritas saat ini masih terus memburu aktor intelektual atau pelaku utama di balik penebangan tersebut yang diduga telah melarikan diri ke luar pulau.

Harapan pada Program PenghijauanDi sisi lain, upaya pemulihan terus digencarkan melalui program penghijauan berkelanjutan. Sejak tahun 2021, Perhutani telah berhasil melakukan reboisasi seluas 653 hektare.

Proyek pemulihan ini telah menyerap lebih dari 344 ribu bibit pohon, yang mencakup varietas jati, mahoni, sengon, pinus, dan berbagai jenis tanaman hutan lainnya. Kendati demikian, percepatan pemulihan kondisi hutan di Kabupaten Malang ini masih harus berhadapan dengan hambatan krusial, yakni ketersediaan anggaran yang terbatas serta tantangan dalam pemenuhan pasokan bibit tanaman.

Kepala Perum Perhutani KPH Malang, Kelik Djatmiko, mengatakan bahwa pemulihan kawasan hutan tidak bisa hanya mengandalkan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan hutan, tetapi juga harus dibarengi dengan rehabilitasi lahan secara berkelanjutan serta keterlibatan masyarakat sekitar hutan.

“Kami terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku pembalakan liar maupun perambahan kawasan hutan. Namun di saat yang sama, upaya pemulihan melalui reboisasi juga menjadi prioritas agar fungsi ekologis hutan dapat kembali berjalan optimal. Tantangan yang kami hadapi saat ini adalah keterbatasan anggaran dan kebutuhan bibit dalam jumlah besar untuk mempercepat rehabilitasi lahan kritis,” ujarnya.

Kelik menambahkan, Perhutani akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, serta kelompok masyarakat untuk mendukung keberhasilan program penghijauan di wilayah Malang Barat dan Malang Selatan. Menurutnya, keberhasilan pemulihan hutan membutuhkan komitmen bersama karena manfaatnya tidak hanya dirasakan saat ini, tetapi juga bagi keberlanjutan lingkungan pada masa mendatang.

Related Articles

Back to top button