news

Merasa Dimanfaatkan untuk Film “Pesta Babi”, Mama Sinta Laporkan Sutradara Dandhy Laksono ke Polisi

JAKARTA – Yasinta Moiwend, atau yang lebih dikenal sebagai Mama Sinta, resmi melaporkan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono, ke Polda Metro Jaya. Tokoh adat asal Merauke, Papua Selatan ini merasa telah menjadi korban eksploitasi dan penyalahgunaan data pribadi demi kepentingan produksi film yang ia klaim tidak pernah ia setujui.

Laporan tersebut, yang teregistrasi dengan nomor LP/B/3843/V/2026 pada 29 Mei 2026, tidak hanya menyeret nama Dandhy Laksono, tetapi juga Johnny Teddy Wakum, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Merauke, yang disebut berperan dalam peluncuran film tersebut.

Merasa Dijadikan Objek dan “Boneka”

Kekecewaan mendalam tersirat dari pernyataan Mama Sinta saat mendatangi Polda Metro Jaya. Ia merasa harkat dan martabatnya sebagai manusia telah diabaikan oleh para pembuat film. Ia mengaku tidak pernah memberikan izin wajah dan pernyataannya digunakan dalam dokumenter tersebut.

“Saya punya wajah ini di mana-mana mereka putar film itu, saya sakit hati. Kenapa wajah saya bisa dibawa ke mana-mana lewat film itu? Apa saya ini boneka? Apa saya patung Asmat yang sudah diukir? Saya bukan ukiran Asmat!” tegas Mama Sinta dengan emosional.

Mama Sinta menceritakan bahwa dirinya merasa terjebak. Ia awalnya mengira menghadiri acara adat pemotongan babi, namun justru mendapati dirinya menjadi subjek utama dalam penayangan film berjudul Pesta Babi tanpa pemberitahuan sebelumnya. Pengalaman ini membuatnya merasa hak pribadinya dirampas demi kepentingan narasi orang lain.

Merasa Dimanfaatkan untuk Agenda Advokasi

Lebih jauh, Mama Sinta mengungkapkan bahwa ia kini merasa telah dimanfaatkan oleh kelompok aktivis yang sebelumnya mendampinginya dalam berbagai kegiatan advokasi penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

Menurut pengakuan Mama Sinta, ia sering diajak bepergian ke berbagai kota seperti Jayapura, Makassar, hingga Jakarta untuk menyuarakan penolakan terhadap proyek pembangunan. Namun, setelah wajah dan suaranya direkam untuk film tersebut, ia merasa citranya digunakan untuk kepentingan yang tidak lagi selaras dengan kondisi dan harapannya saat ini.

Ia kini menegaskan ingin mengambil jarak dari kelompok advokasi tersebut. Mama Sinta mengaku bahwa kondisi ekonomi keluarganya sedang sulit, bahkan ia berharap rumahnya bisa segera diperbaiki, sehingga ia kini lebih memilih untuk mendukung pembangunan demi mendapatkan lapangan pekerjaan.

“Sekarang saya tidak bergabung lagi dengan LBH mereka. Saya sudah ambil keputusan sendiri. Saya mau cari pekerjaan, rumah saya ingin direhab karena sudah tidak layak lagi,” ungkapnya.

Tanggapan Pihak Kepolisian

Terkait laporan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian tengah mendalami dugaan penyalahgunaan data pribadi yang dilaporkan Mama Sinta.

“Mama Sinta melaporkan tentang adanya penipuan ataupun pengambilan data pribadi. Ini masih didalami, ada dua orang yang dilaporkan dalam hal ini, yakni JTW (Johnny Teddy Wakum) serta saudara DDL (Dandhy Dwi Laksono),” ujar Budi saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik saat ini sedang mempelajari laporan tersebut, termasuk mengenai locus delicti atau lokasi kejadian. Jika peristiwa pidana yang dilaporkan terjadi di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, kepolisian memastikan akan melakukan koordinasi dengan Bareskrim Polri atau wilayah Polda terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik, menyoroti batasan etika antara pendampingan advokasi masyarakat adat dengan perlindungan hak pribadi serta persetujuan (informed consent) dalam karya dokumenter.

Related Articles

Back to top button