newsOtomotif

Berikut Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Berbagai Daerah Indonesia

MALANGSATU – Pada bulan Juni 2024, sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Tujuan program ini adalah memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk membayar kewajiban pajak yang tertunda tanpa dikenakan denda. Berikut daftar provinsi yang menerapkan program pemutihan pajak kendaraan:

Jakarta
Jakarta menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. Program ini memberikan penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan, sehingga pemilik kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja.

Jawa Barat
Provinsi Jawa Barat memberikan diskon 10% untuk pajak kendaraan bermotor 1 tahunan dan 5 tahunan. Program ini berlangsung dari 1 April hingga 23 Desember 2024 dengan syarat-syarat tertentu seperti pembayaran melalui Qris atau Virtual Account.

Jawa Tengah
Jawa Tengah menggelar pemutihan pajak sejak 20 Mei 2024 dengan berbagai bentuk keringanan, termasuk pembebasan BBNKB, diskon pajak tahunan, dan pembebasan biaya pajak progresif. Program ini berlangsung hingga 19 Desember 2024.

Aceh
Aceh juga mengadakan program pemutihan pajak sejak Maret 2024 hingga 31 Desember 2024. Kebijakan ini mencakup pembebasan denda pajak dan pajak progresif bagi pemilik kendaraan yang memenuhi syarat yang ditetapkan.

Bengkulu
Provinsi Bengkulu memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan mulai 4 Juni sampai 30 November 2024. Program ini mencakup pembebasan denda PKB dan sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas, serta penghapusan data kendaraan tidak aktif.

Sulawesi Selatan
Di Sulawesi Selatan, program pemutihan pajak meliputi pembebasan tarif progresif pajak kendaraan, denda BBNKB II, dan diskon hingga 40% untuk pajak kendaraan angkutan orang.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya tanpa harus terbebani dengan denda pajak yang besar. Setiap daerah memiliki persyaratan dan jadwal pelaksanaan yang berbeda, sehingga pemilik kendaraan disarankan untuk memeriksa ketentuan yang berlaku di wilayah mereka masing-masing.

Pewarta : Aditya Sulaksono
Editor : Yoza Arif

Related Articles

Back to top button