news

MBG WACTH Beri Tenggat 30 Hari bagi BGN untuk Benahi Tata Kelola Makan Bergizi Gratis

JAKARTA – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG WACTH) resmi memberikan tenggat waktu selama 30 hari kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Ultimatum ini bertujuan agar lembaga tersebut segera melakukan evaluasi menyeluruh dan memperbaiki tata kelola pelaksanaan program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).

Langkah tegas ini diambil menyusul ditemukannya sejumlah celah krusial dalam uji coba dan implementasi awal program. Koalisi menilai, jika tata kelola tidak segera dibenahi, program strategis yang menelan anggaran besar ini rawan mengalami salah sasaran, inefisiensi anggaran, hingga potensi maladministrasi.

Perwakilan Koalisi menyatakan bahwa dalam kurun waktu satu bulan ke depan, BGN diharapkan dapat menyusun panduan teknis yang lebih transparan, memperjelas mekanisme pengawasan, serta membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas.”Kami memberikan waktu 30 hari kepada Badan Gizi Nasional untuk merumuskan langkah konkret perbaikan. Ini adalah program krusial untuk masa depan generasi bangsa, sehingga akuntabilitasnya tidak boleh dikorbankan,” ujar salah satu anggota koalisi dalam keterangan resminya.

Ada tiga poin utama yang menjadi sorotan koalisi dalam tuntutan perbaikan ini:

1. Transparansi Alokasi Anggaran: Koalisi mendesak adanya rincian berkala yang dapat diakses publik mengenai distribusi dan pemanfaatan dana program MBG di setiap daerah.

2. Standardisasi Mutu dan Gizi: Memastikan bahwa makanan yang sampai ke tangan anak-anak memenuhi standar kecukupan gizi nasional secara merata, tanpa ada ketimpangan kualitas antar-wilayah.

3. Mekanisme Pengawasan Independen: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat serta lembaga pengawas eksternal untuk meminimalkan risiko kebocoran anggaran atau politisasi program.

Jika dalam waktu 30 hari BGN tidak menunjukkan progres signifikan atau enggan membuka ruang dialog terkait rekomendasi ini, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan akan mengambil langkah-langkah konstitusional yang diperlukan. Hal ini termasuk melayangkan aduan resmi ke Ombudsman RI serta melakukan penggalangan petisi publik guna mengawal jalannya program prioritas pemerintah tersebut. (rul)

Related Articles

Back to top button