Legalitas Metropoint Jadi Sorotan, Mahasiswa Siapkan Aksi di Merjosari
MALANG – Isu kepatuhan perizinan proyek properti dan rumah kos kavling Metropoint di kawasan Merjosari kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) berencana menggelar aksi penyampaian pendapat pada Senin, 8 Juni 2026, sebagai bentuk desakan kepada Pemerintah Kota Malang agar melakukan penelusuran terhadap legalitas usaha tersebut.
AMPH menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas usaha dan pembangunan yang berjalan telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut mereka, pengawasan yang ketat diperlukan untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya dugaan pelanggaran administratif maupun teknis dalam kegiatan investasi.
Koordinator AMPH, Rizky, menjelaskan bahwa rencana aksi tersebut berangkat dari informasi yang diterima organisasi mahasiswa itu dari masyarakat serta hasil pemantauan yang mereka lakukan di lapangan.
Berdasarkan hasil pengamatan tersebut, terdapat sejumlah aspek yang dinilai perlu mendapatkan klarifikasi dari instansi berwenang.
“Kami meminta pemerintah melakukan pemeriksaan secara objektif dan menyeluruh. Semua pelaku usaha harus diperlakukan sama di hadapan hukum tanpa pengecualian,” kata Rizky.
Ia menegaskan bahwa gerakan yang dilakukan bukan ditujukan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, AMPH ingin memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat.
Menurut Rizky, transparansi pemerintah dalam menangani persoalan perizinan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik. Karena itu, hasil pemeriksaan yang dilakukan nantinya diharapkan dapat disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Dalam agenda aksi yang telah disiapkan, AMPH akan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah. Di antaranya meminta audit terhadap dokumen legalitas dan perizinan Metropoint, mendorong keterbukaan hasil pemeriksaan, serta meminta langkah penegakan aturan apabila ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan maupun operasional usaha.
Selain fokus pada kasus tersebut, AMPH juga mendorong Pemerintah Kota Malang memperkuat pengawasan terhadap sektor properti dan usaha rumah kos kavling secara umum. Organisasi itu menilai pengawasan yang konsisten diperlukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Rencana aksi dijadwalkan berlangsung di depan lokasi Metropoint, kawasan Merjosari, Kota Malang, mulai pukul 13.00 WIB. Mahasiswa berharap kegiatan tersebut dapat menjadi sarana penyampaian aspirasi sekaligus mendorong pemerintah mengambil langkah konkret dalam memastikan tata kelola pembangunan yang tertib dan sesuai hukum. (ad)





